Pihak Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), mengeluarkan larangan penjemputan mahasiswa baru dan penghapusan Komisi Disiplin (Komdis) pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsika menolak tegas larangan penjemputan mahasiswa baru dan penghapusan Komdis, mereka menolak larangan tersebut dengan mengeluarkan edaran pakta integritas, Jumat (17/7/2026).

Surat pakta integritas pada postingan Instagram bemunsika, Sabtu (18/7/2026).
Menanggapi persoalan ini, aliansi BEM Unsika melakukan aksi di depan Gedung Opon menuntut untuk pihak sivitas kampus mengadakan audiensi. Tuntutan itu menghasilkan adanya pertemuan antara aliansi BEM Unsika dengan Wakil Rektor Bidang Akademik, Saryono, dan Staf Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Adhitya Rinaldi Irawan.
Saryono menegaskan PKKMB merupakan agenda resmi perguruan tinggi, bukan kegiatan mahasiswa, meski dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa sebagai panitia dari pelaksanaan kegiatan. Kebijakan pembatasan tersebut adalah hasil dari evaluasi penyelenggaran tahun-tahun sebelumnya yang dinilai memicu banyak dampak negatif.
“PKKMB ini adalah kegiatan perguruan tinggi, bukan kegiatan mahasiswa. Memang di dalam lapangan kita libatkan mahasiswa. Nah, dari pengalaman sebelumnya banyak hal yang berdampak kurang bagus ya, ada keluhan dari warga. Kemudian ada flare (hingga menyebabkan) di tenda ada yang asma, kambuh, dan lain-lain. Kemudian ada keluhan lain yang arak-arakan, suara yang bising, dan sebagainya,” jelasnya saat audiensi langsung, Kamis (23/7/2026).

Dokumentasi saat audiensi berlangsung, Kamis (23/7/2026).
Adhitya menegaskan bahwa perubahan aturan penjemputan dan penghapusan komdis dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan kondusivitas serta pencegahan perundungan. Ia mengatakan kebijakan ini mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) 2026. Regulasi PKKMB 2026 berfokus pada kegiatan prinsip kegiatan yang aman, humanis, ramah, dan bebas dari kekerasan.
“Kegiatan PKKMB tidak dibenarkan bila perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada organisasi kemahasiswaan tanpa ada proses bimbingan dan pendampingan yang memadai. Disampaikan di aturan pedoman PKKMB 2026 Departemen Dikti Sains. Hal-hal yang menyebabkan penyimpangan berbentuk aktivitas perundungan oleh mahasiswa senior, atribut kegiatan yang membebani mahasiswa baru, kekerasan fisik, verbal, psikis, kegiatan yang menyimpan dan dapat berakhir dengan adanya korban jiwa, dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran dan ketakutan bagi mahasiswa baru,” tegasnya saat audiensi langsung, Kamis (23/7/2026).
Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Unsika, Beryl Geovanni Xenoglosi, menanggapi hal tersebut. Ia menyadari adanya catatan evaluasi dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, seperti insiden flare yang sempat memicu gangguan kesehatan. Namun, ia menekankan bahwa solusi atas permasalahan tersebut bukanlah penghapusan, melainkan pengawasan lebih ketat terhadap sistem yang disepakati bersama.
“Memang betul beberapa kali ada sedikit masalah terhadap proses penjemputan, ada sedikit flare yang memang sekiranya membuat sesak. Tapi kan kita mengupayakan dialog hari ini, kita menginginkan itu tetap ada tapi dengan proses pengawalan, dengan pakta integritas dan siap sekiranya nih teman-teman BEM hari ini, ketika ingin tetap mengadakan penjemputan, kalian sebagai salah satu motor yang menjaga kondusivitas,” ungkapnya saat audiensi langsung, Kamis (23/7/2026).

Aksi di depan Gedung Opon, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menyoroti fungsi dari komdis dalam pelaksanaan kegiatan PKKMB yang dibentuk untuk menjaga ketertiban dan memastikan kesiapan peserta, serta mengawasi kegiatan agar berjalan dengan kondusif. Keberadaan komdis dan tradisi penjemputan seharusnya disempurnakan melalui mekanisme kontrol ketat, bukan penghapusan yang dilakukan dengan sepihak.
“Komisi disiplin kan dari awal terbentuknya ini memang bagus. Dulu tuh untuk merapikan tata letak (PKKMB) ketika tata letaknya masih berantakan. Terus juga biar mahasiswa baru tuh nggak seenaknya, misalnya keluar masuk acara dan lain-lain. Nah, tapi hal ini (ketentuan untuk komdis) kita juga perlu sekiranya (untuk) memperketat sistemnya. Siap nggak misalnya teman-teman dari setiap elemen fakultas diperketat dengan sistem-sistem yang ada? Tapi bukan berarti komdis itu dibubarkan,” ucap Beryl.
Seusai audiensi, Beryl mengeluhkan upaya yang ditempuh aliansi BEM tidak membuahkan hasil setelah Saryono meninggalkan forum audiensi, padahal persoalan belum mencapai titik temu.
“Untuk terkait hari ini tadi kita sudah menempuh upaya dialog namun tidak digubris dan kami malah dianggap sepele dengan ditinggalkan forumnya. Itu bentuk daripada ketidakpedulian dan disintegritas yang dihadirkan oleh rektorat ataupun Universitas Singaperbangsa Karawang terhadap mahasiswanya sendiri,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Kamis (23/7/2026).

Bukti surat edaran terbaru PKKMB Unsika tahun 2026 yang aman, inklusif dan bebas dari kekerasan, Kamis (24/7/2026).
Meski begitu, Saryono menerbitkan surat edaran terbaru, nomor 4454/UN64/SE/2026 tentang PKKMB Unsika Tahun 2026 yang Aman, Inklusif, dan Bebas dari Kekerasan, Kamis (24/7/2026). Di dalam surat tersebut memuat beberapa poin berkaitan dengan tuntutan Aliansi BEM Unsika, termasuk komitmen pencegahan dan larangan segala bentuk kekerasan, larangan pengkondisian di luar jadwal, larangan penjemputan mahasiswa baru yang tidak terkendali, larangan penggunaan flare, smoke bomb, kembang api dan bahan sejenis, serta larangan penggunaan kendaraan bermotor berknalpot bising (brong).
(PAI)