Mahasiswa Pertanyakan Ketentuan Kerudung yang Dipahami sebagai Kewajiban

 

Ketentuan penggunaan kerudung di lingkungan Program Studi (Prodi) D3 Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menjadi perhatian sejumlah mahasiswa. Meski kerudung menjadi bagian dari seragam Kebidanan, mahasiswa mengaku tidak mengetahui adanya aturan tertulis yang secara khusus mewajibkan penggunaan kerudung. Dalam penerapannya, sejumlah mahasiswa juga mengaku merasa takut ketika tidak menggunakan kerudung, terutama saat mengenakan seragam atau bertemu dosen.

 

Dua mahasiswa D3 Kebidanan, S dan K (disamarkan), mengatakan penggunaan kerudung di lingkungan prodi dipahami sebagai kewajiban. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut memiliki dasar aturan tertulis.

 

“Di kebidanan sih wajib ya untuk pakai hijab,” ujar S saat diwawancarai langsung, Rabu (19/8/2026).

 

Menurut K, pemahaman tersebut salah satunya muncul dari seragam Kebidanan yang telah dilengkapi dengan kerudung. Kebiasaan yang telah berlangsung dari angkatan sebelumnya juga membuat mahasiswa merasa perlu mengikuti ketentuan tersebut.

 

“Karena dari seragamnya sendiri itu kayak kita sudah mengharuskan pakai hijab. Tapi kalau misalnya untuk peraturan resmi yang tertulis, kita sih enggak tahu ya emang ada atau enggaknya gitu,” kata K saat diwawancarai langsung, Rabu (19/8/2026).

 

S mengatakan ketentuan berpakaian di lingkungan Kebidanan dirasakan cukup ketat. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan kerudung, tetapi juga kerapian seragam, penggunaan ciput, hingga rambut yang tidak boleh terlihat.

 

“Pokoknya benar-benar kayak kita tuh dikekang banget kalau untuk mahasiswa Kebidanan. Untuk seragam harus rapi gini-gini, harus pakai kerudung, pakai ciput, rambut enggak boleh kelihatan,” ujarnya.

 

K juga menceritakan pengalaman mahasiswa yang mendapat teguran ketika membuka kerudung setelah kegiatan pembelajaran. Mahasiswa tersebut dipotret kemudian hasil foto tersebut dibagikan ke grup angkatan.

 

“Ada ya suatu waktu kita tuh mau pulang terus kayak enggak sengaja misalnya lepas hijab gitu dan itu keadaan mau pulang ya, mau pulang ke rumah. Itu difoto dan disebar gitu ke grup,” kata K.

 

Rasa takut juga dirasakan mahasiswa ketika mengikuti kegiatan penyambutan mahasiswa baru. K mengatakan mahasiswa yang tidak menggunakan kerudung memilih menghindari dosen karena khawatir mendapat teguran.

 

“Jadinya walau kita tidak memakai identitas bidan sekalipun gitu, kita tetap merasa takut dan kita tuh jadi kabur gitu loh. Jadi harus ngumpet-ngumpet,” ujarnya.

 

S menambahkan, rasa takut tersebut muncul karena beberapa mahasiswa merasa pernah dipermalukan dengan dijadikan contoh di hadapan kelas lain akibat tidak menggunakan kerudung.

 

“Takutnya tuh yang dijadiin contohnya enggak cuman ke kelas yang bermasalah tapi ke kelas lainnya,” tuturnya.

 

Selain persoalan penerapan, S dan K mempertanyakan batas antara ketentuan pendidikan dengan pilihan pribadi mahasiswa. S menilai penggunaan kerudung seharusnya tidak menjadi kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas perkuliahan.

 

“Semua orang juga punya hak masing-masing ya. Mau buka atau mau pakai gitu, dosa kita bukan dosa disangkutin ke kalian kan,” ujar S.

 

K juga mempertanyakan alasan penggunaan kerudung apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan profesionalitas mahasiswa sebagai calon bidan. Menurutnya, apabila alasan penggunaan kerudung berkaitan dengan kerapian atau keamanan ketika melakukan tindakan, pihak prodi seharusnya memberikan penjelasan yang jelas kepada mahasiswa.

 

“Seharusnya ngasih kayak penjelasan gitu lah ke kita dari awal bahwa harus pakai kerudung nih karena gini-gini gitu,” katanya.

 

Prodi Tegaskan Kerudung Tidak Wajib, Seragam Tetap Menjadi Ketentuan

 

Sementara itu, di tengah persoalan kerudung yang dirasakan beberapa mahasiswa, anggota Himpunan Mahasiswa Kebidanan (Himakeb), A (disamarkan), justru mengatakan penggunaan kerudung telah menjadi kebiasaan di lingkungan Prodi D3 Kebidanan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlalu banyak dipermasalahkan mahasiswa.

 

A menilai penggunaan kerudung tetap diperlukan ketika mahasiswa mengenakan seragam Kebidanan agar penampilan terlihat rapi. Namun, mahasiswa nonmuslim diperbolehkan tidak menggunakan kerudung dan dapat menggunakan hairnet untuk menjaga kerapian rambut.

 

“Selagi itu seragam dan rapi, memang harus berkerudung gitu. Berkerudung aja sih. Kecuali kalau memang dia non-Islam silahkan pakai hairnet dan dirapikan poninya,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Senin (10/8/2026).

 

Menurut A, jika ada mahasiswa merasa keberatan dengan ketentuan tersebut, mereka dapat menyampaikan persoalannya untuk kemudian mediasi dengan pihak yang membuat aturan.

 

“Mungkin mediasi dulu ya antara si mahasiswa tersebut sama pembuat peraturan gitu,” katanya.

 

Sementara itu, salah satu pihak sivitas dari Prodi D3 Kebidanan Fikes Unsika yang ingin disamarkan, W, menegaskan bahwa penggunaan kerudung tidak diwajibkan bagi mahasiswa. Menurutnya, aturan yang berlaku berkaitan dengan penggunaan seragam, kerapian, serta penampilan mahasiswa sebagai calon tenaga kesehatan.

 

“Bebas, itu dikembalikan lagi ke mahasiswa. Tidak semua mahasiswa Kebidanan itu harus atau wajib menggunakan kerudung,” ujarnya saat diwawancarai melalui Zoom, Senin (24/8/2026).

 

Ia menjelaskan, seragam di Prodi D3 Kebidanan memiliki sejumlah tujuan, mulai dari pembentukan identitas, kedisiplinan, etika, kerapian, hingga membangun budaya profesional mahasiswa sebagai calon bidan.

 

“Seragam itu merupakan bagian dari pembentukan identitas. Kemudian melatih kedisiplinan juga. Kemudian etika, kerapihan, dan budaya profesional mahasiswa sebagai calon bidan,” katanya.

 

W juga menjelaskan bahwa pihak sivitas Fikes memiliki aturan internal mengenai seragam dan penampilan mahasiswa. Aturan tersebut saat ini sedang dievaluasi dan akan diperbarui seiring dengan keberadaan Prodi S1 Kebidanan di Fikes Unsika.

 

Ia mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan pedoman kepada mahasiswa, bukan untuk memberikan beban tambahan. Menurutnya, ketentuan seragam justru disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa ketika menjalani praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

“Pertimbangan itu dibuat bukan untuk memberatkan mahasiswa sebetulnya. Justru pertimbangan itu dibuat untuk memudahkan mahasiswa memahami apa yang harus dia lakukan,” ujarnya.

 

Terkait adanya kemungkinan mahasiswa yang merasa keberatan, W mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan mahasiswa. Menurutnya, evaluasi yang selama ini diterima lebih banyak berkaitan dengan kenyamanan seragam dan kebutuhan mahasiswa ketika menjalani praktik.

 

“Sebetulnya kami terbuka ketika mahasiswa itu ada keberatan,” katanya.

 

Meski pernyataan yang dilontarkan memiliki nuansa patuh atas aturan yang sudah dimuat sivitasnya, A tetap menilai aturan berpakaian di lingkungan Kebidanan perlu diterapkan secara lebih fleksibel ketika mahasiswa berada di luar kegiatan pembelajaran.

 

“Sebenarnya yang aku sayangkan dari Kebidanan ini mereka tuh kaku. Kaku banget terkait berpakaian, cara berkomunikasi dengan dosen, tentang jam operasional kita harus ngechat ke dosen bahkan. Itu kaku banget. Mungkin harapan ke depannya bisa lebih diperlonggar,” tuturnya.

 

W menambahkan, aturan berpakaian akan kembali dievaluasi agar tetap sesuai dengan perkembangan Prodi D3 dan S1 Kebidanan. Pembaruan aturan tetap diarahkan untuk menjaga identitas, kedisiplinan, etika, kerapian, dan profesionalisme mahasiswa.

 

“Harapan Ibu dengan adanya aturan di prodi, nanti kita akan evaluasi lagi apakah memang masih sesuai atau tidak,” tuturnya.

 

(RAN, CCR)