Dewan Pers mendorong kelanjutan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam upaya meningkatkan kapasitas dan perlindungan pers mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi melalui Konferensi Nasional yang dihadiri oleh 22 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), sepuluh LPM luar Jabodetabek, dan dua organisasi aliansi pers mahasiswa. Konferensi Nasional yang digelar Dewan Pers dengan dukungan UNESCO berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

 

Dalam forum tersebut, perwakilan Kemendiktisaintek, Neni Herlina, menyampaikan pentingnya kelanjutan kerja sama dan program penguatan kapasitas pers mahasiswa. Ia juga menekankan pentingnya ruang aman bagi pers mahasiswa di lingkungan kampus serta pentingnya pihak kampus untuk tidak melakukan intervensi terhadap pers mahasiswa.

 

“Perannya ini menjamin ruang aman bagi adik-adik pers mahasiswa, kebetulan di sini ada ketua forum rektor juga, jadi kita harus menjamin keamanan pers mahasiswa supaya tidak terkena intervensi dari pihak kampus,” ujarnya saat konferensi berlangsung, Jumat (28/8/2026).

 

Neni saat konferensi nasional berlangsung, Jumat (28/8/2026). Dokumentasi milik Dewan Pers.

 

Menurut Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Garuda Wiko, turut mendukung penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan birokrasi perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program bagi pers mahasiswa.

 

“Pertemuan birokrasi juga mendukung, tinggal nanti berdasarkan format kerja samanya yang akan diketuk, kita sangat berharap itu bisa dilanjutkan,” katanya saat konferensi berlangsung, Jumat (28/8/2026).

 

 

Suasana saat konferensi nasional berlangsung, Jumat (28/8/2026). Dokumentasi milik Dewan Pers.

 

Salah satu anggota Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), Adam, menilai intervensi terhadap pers mahasiswa masih banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai pemberitaan mengenai persoalan kampus semestinya dipandang sebagai bagian dari fungsi jurnalistik terhadap pengawasan, bukan sebagai bentuk pemberitaan negatif terhadap institusi.

 

“Kita merujuk ke riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mensurvei 100 sekian pers mahasiswa di Indonesia. Data yang ditemukan bahwa 54,6% pers mahasiswa itu pernah merasakan intimidasi khususnya lebih banyak dilakukan oleh para pejabat kampus, oleh para pimpinan kampus gitu. Ini kan bukti bahwa ya pimpinan kampus yang akhir secara jelas dan menjadi satu tembok besar lah yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik pers mahasiswa. Apakah kerja-kerja jurnalistik persma itu dianggap sebagai, kerja-kerja yang negatif atau malah itu bentuk perhatian kami terhadap kampus biar akhirnya pihak kampus memperbaiki lah berbagai persoalan yang ada,” ungkapnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Kamis, (3/9/2026).

 

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan kelanjutan kerja sama dengan Kemendikti Saintek, akan diarahkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), yang dinilai memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

 

“Perpanjangan ini harus diubah sebelumnya kan PKS, karena PKS hanya perjanjian dibawah lembaga saja bisa dibilang dibawah MoU, jadi diperpanjangan ini harus MoU soalnya Dewan Pers akan mendorong penguatan kerja sama dengan Kemendikti yang berupa MoU,” ucapnya saat diwawancarai secara langsung, Jumat (28/8/2026).

 

Abdul Manan menegaskan, konferensi ini diharapkan dapat menghasilkan tindak lanjut yang berkelanjutan melalui penyusunan MoU serta penyampaian rekomendasi kepada Kemendiktisaintek, sehingga gagasan, temuan, dan kesepakatan yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kolaborasi serta penyelesaian persoalan yang menjadi fokus konferensi.

 

“Hasil dari konferensi ini akan kita satukan, dari hasil temuan yang disampaikan oleh pers mahasiswa, dan akan kita sosialisasikan lagi kepada teman-teman pers mahasiswa dalam waktu dua pekan hingga sebulan, dan setelah itu akan kita rekomendasikan ke lembaga-lembaga terkait (Kemendiktisaintek),” tegas Abdul Manan.

 

Adam berharap Dewan Pers dan Kemendiktisaintek dapat membentuk regulasi khusus yang memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik pers mahasiswa, termasuk dari intervensi maupun persoalan pendanaan. 

 

“Dewan Pers dengan Kemendiktisaintek khususnya sama Dirjen Dikti ya itu kan menandatangani nota kesepahaman atau MoU lah biar akhirnya kerja-kerja pers mahasiswa itu mendapatkan satu perlindungan tidak boleh ada intimidasi upaya dari pihak kampus itu harus melindungi pers mahasiswa dan yang sebagainya,” harapnya.

 

Selain regulasi, Adam juga mendorong adanya pelatihan jurnalistik secara berkala serta sertifikasi bagi pers mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas produk jurnalistik.

 

“Dewan Pers itu membentuk atau menyelenggarakan sebuah pelatihan secara intens atau secara berkala kepada Pers Mahasiswa dan keterampilan jurnalistik yang sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada gitu dan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dapat membuat satu produk jurnalistik yang memang betul-betul berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

 

(PAI)