Sumber: Tempo.co

 

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada (21/4/2026) di Jakarta menutup satu bab panjang keterlambatan negara dalam melindungi kelompok pekerja paling rentan. Regulasi ini akhirnya disahkan setelah lebih dari 22 tahun sejak pertama kali diajukan. Namun, yang patut dipertanyakan bukan hanya hasil akhirnya, melainkan bagaimana proses panjang yang penuh penundaan, tarik-ulur kepentingan politik, serta minimnya prioritas terhadap isu pekerja domestik membuat regulasi ini begitu lama terealisasi.

 

Staf Jaringan Nasional Advokasi (Jala) Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jumisih,  mengatakan pemerintah kerap menyepelekan RUU PPRT sehingga RUU ini seringkali di kesampingkan. 

 

“Faktor culture, atau budaya dimana isu PRT itu tidak dianggap penting, jadi PRT itu dilemahkan dalam dua sisi, satu karena PRT mayoritas perempuan, dan yang kedua karena pekerjaanya. Pekerjaan PRT itu dianggap pekerjaan tidak penting, sehingga itu membuat situasinya tidak dianggap penting oleh anggota dewan atau pemerintah,” ungkapnya saat diwawancarai secara online via WhatsApp, Sabtu (25/4/2026).

 

Staf Kampanye Jala PRT, Terra Istimara, menyampaikan kesenjangan sosial adalah salah satu hambatan dalam proses pengesahan RUU PPRT karena mayoritas yang mempekerjakan PRT adalah para pemangku kebijakan.

 

“Kesenjangannya adalah karena pemegang-pemegang kebijakan (pemerintah) sendiri pemberi kerja yang dimana misalnya satu anggota jabat atau DPR bisa punya dua-tiga PRT, kalau misalnya kita mau dalam RUU PPRT sendiri itu misalnya, satu PRT harus diberikan upah UMR (Upah Minimun Regional) misalnya gitu. Maksudnya pastikan mereka kayaklah saya dong yang rugi’ gituNah, jadi perspektifnya itu masih sebagai pemberi kerja, bukan sebagai yang mau melindungi masyarakat gitu,” ucap Terra saat diwawancarai secara online via WhatsApp, Senin (6/4/2026).

 

Terra mengatakan, pada tahun 2025, tepatnya di Hari Buruh (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya pada Hari Buruh untuk mendorong pengesahan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat. Kini, setelah lebih dari 20 tahun, RUU PPRT kembali berada di persimpangan. Di satu sisi, desakan publik dan advokasi terus menguat. Di sisi lain, proses politik masih berjalan lambat. Bagi jutaan pekerja rumah tangga, ini bukan sekadar soal regulasi. Ini adalah soal pengakuan, perlindungan, dan martabat sebagai pekerja. Selama payung hukum tersebut belum hadir, mereka akan tetap bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan keadilan.

 

“Mendesak karena ya, ini juga sebenarnya juga selain yang tadi tentang, apa namanya, banyaknya korban yang selalu bertambah gitu. Dan juga karena tanah mereka tidak memiliki payung hukum ini sudah dua dekade RUU PPRT ini. RUU paling lama di Indonesia yang tidak disahkan dan juga mendesak karena presiden sendiri sudah mengumumkan untuk mau mengesahkannya pada tahun lalu pada hari buruh pada tanggal 1 Mei 2025, dalam tiga bulan dia akan mau mengesahkannya, meminta DPR untuk mengesahkannya dalam tiga bulan. Jadi kita bener-bener mengejar momentum ini,” ucapnya.

 

Terra, selaku Staff Kampanye Jala PRT menjelaskan dinamika yang terjadi cukup rumit sehingga pada tanggal (12/3/2026), RUU PPRT baru menjadi RUU inisiatif DPR.

 

“Setahun ini adalah setahun yang lumayan berat buat kami karena setelah Prabowo memberikan mandat kepada DPR.  DPR itu meminta berkali-kali kepada kami melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengubah revisi undang-undangnya sesuai mereka gitu. Nah lalu ini butuh hampir satu tahun sampai akhirnya bisa ditekan gitu, ditekan melalui sosial media juga, kemarin bersama beberapa Key Opinion Leader (KOL) gitu. Sampai akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR,” jelas Terra.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Indra Aditya, menyampaikan bahwa DPR, di tahun 2025 tidak memprioritaskan RUU PPRT sehingga baru di tahun 2026 naik di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 

“Di tahun kemarin fokus di DPR itu lebih ke undang-undang yang lain, tahun kemarin 2025 itu masih belum, baru tahun ini memang prolegnas-nya,” ucapnya saat diwawancarai secara langsung, Rabu (22/4/2026).

 

Indra menyatakan, meskipun telah disahkan, harus ada pengawasan terkait pelaksanaanya agar undang-undang ini benar-benar teknis dapat diimplementasikan di lapangan. 

 

“Kita masih harus mengawasi bagaimana peraturan pelaksanaannya itu nanti disusun oleh pemerintah. Sekarang sudah tugasnya lagi ke pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan untuk bikin peraturan yang lebih teknis yang mengatur ini,” tambahnya.

 

Jumisih berharap sosialisasi dan pengawasan harus dilaksanakan agar implementasinya sesuai dengan isi Undang-Undang (UU) PPRT.

 

“Harapannya implementasinya dijalankan, pemerintah mengambil kerja-kerja untuk mensosialisasikan kepada publik, karena ini Undang-Undang baru ya, dan bisa menjadi salah satu media pengawasan gitu,” harapnya.

 

Penulis:
PAI, YTZ, MOS