Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran penyesuaian kegiatan mahasiswa yang membatasi penggunaan fasilitas dan sarana kampus paling lambat pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan diterbitkan, Rabu (24/6/2026). Surat ini menjadi pola yang berulang setiap tahun, padahal hal ini selalu memicu keresahan dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom), Fauzan Gayo, mengatakan surat edaran penyesuaian kegiatan mahasiswa ini terus berulang dan selalu terbit pada momentum persiapan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
“Jadi yang saya lihat edaran ini selalu ada mendekati momentum PKKMB, kayak tahun lalu tuh, kita persiapan PKKMB pun sampai di luar kampus buat latihan,” ucap Fauzan saat diwawancarai secara langsung, Selasa (7/7/2026).
Fauzan melanjutkan, surat edaran penyesuaian kegiatan mahasiswa tahun ini juga tetap menjadi hambatan karena mengganggu aktivitas Ormawa dalam mempersiapkan persiapan PKKMB.
“Jadi hambatan sih, kita bingung mau rapat, ujung-ujungnya kalau mau rapat di luar biaya lagi karena di luar kan pasti kita nyewa tempat, beli makan, dan lain-lain. Sedangkan kalau misalkan di kampus ya, kita nyantai kan nggak ngeluarin biaya apa-apa. Kalau minum pun kita tiap sekretariat juga punya dispenser sendiri kan, lebih minim pengeluaran buat teman-teman panitia juga,” ungkapnya.
Selain lika-liku persoalan yang dihadapi Ormawa dalam pelaksanaan persiapan PKKMB, keluhan serupa disampaikan oleh Ketua Umum UKM Teater Gabung, Indri. Ia menceritakan kondisi UKM-nya dalam beberapa bulan terakhir tengah berkegiatan dan latihan di malam hari untuk mengejar prestasi demi memaksimalkan porsi latihan guna mengejar prestasi bagi universitas.
“Teater Gabung itu mengambil hari libur dan itu memang sampai malam terutama untuk proses latihan untuk mengejar prestasi bagi kampus,” ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp, Senin (20/7/2026).
Indri melanjutkan, ia merasa kampus sudah seharusnya terbuka 24 jam, karena mahasiswa sudah cukup dewasa untuk mengatur waktu dan menjaga ketertiban sekitar.
“(Seharusnya) untuk aktivitas kampus 24 jam terbuka, karena kita (mahasiswa) juga tahu waktu sih sekalipun kita memang mau sampai jam 1, jam 2 dini hari aku rasa kita tahu harus seperti apa dan bagaimana (agar) setidaknya tidak mengganggu aktivitas orang lain ataupun aktivitas istirahat orang dan segala macam,” lanjutnya.

Dokumentasi persiapan latihan PKKMB, Selasa (7/7/2026).
Akan tetapi, Staf Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Adhitya Rinaldi Irawan yang kerap dipanggil Aldi, membantah telah membatasi ruang gerak mahasiswa dalam mempersiapkan PKKMB. Menurutnya, batasan jam malam tidak akan mengganggu persiapan, mengingat mahasiswa sudah memasuki masa libur semester genap sehingga memiliki waktu luang yang cukup sejak pagi hingga petang.
“Kalau berbicara tengah-tengah persiapan PKKMB, ingat semester genap itu sudah selesai. Teman-teman itu punya waktu libur, jadi kalau mau PKKMB waktunya malah dibatasi, sebetulnya tidak. Karena tidak adanya kegiatan akademik justru kalian kan bisa berkegiatan dimulai dari pagi,” jelasnya saat diwawancarai langsung, Kamis (16/7/2026).
Disisi lain juga, Fauzan mengeluhkan karena realitas di lapangan pengurus Ormawa sebagian besar adalah mahasiswa semester atas. Dengan kondisi tersebut, pembatasan jam malam dinilai tidak realistis karena waktu rapat tidak efektif.
“Kebanyakan mungkin dari teman-teman panitia atau pengurus, sekarang ada yang magang dan lain-lain. Kita tahu sendiri juga kalau magang masuk pulang kan jam 5 sore, sedangkan kita kalau misalkan rapat baru habis magrib atau mepet isya lah jam 7 gitu baru mulai, nggak mungkin selesai jam 9 kan, sedangkan kita jam 9 udah disuruh bubar gitu,” lanjutnya.

Dokumentasi kegiatan rapat Anobrain, Senin (6/7/2026).
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Adat UKM Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Singaperbangsa Karawang (Mapalaska), Nusi. Ia justru menyoroti kebijakan ini tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga menyulitkan posisi Satuan Pengamanan (Satpam) yang kerap kebingungan karena berada di antara tekanan instruksi, tetapi di sisi lain mahasiswa mempunyai kepentingan untuk berkegiatan di malam hari.
“Edaran ini hampir terjadi setiap tahun tidak efektif, Jadi saya melihatnya kasihan ke orang-orang yang di bawah misalkan satpam yang sebagai eksekutor lapangannya. Jadi mereka juga kadang bingung dari atasan diperintah A tapi di sisi lain mereka juga enggak enak untuk membubarkan aktivitas mahasiswa di kampus,” ucapnya saat diwawancarai via WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Terlebih, terbitnya edaran ini selalu mengacu pada narasi upaya kampus dalam mencegah tindak kekerasan seksual. Aldi mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memiliki data persen aktivitas kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekretariat.
“Hal ini dilakukan karena potensi banyaknya tindak kekerasan seksual, (Satgas) PPKPT punya data. Berapa persen aktivitas kekerasan dan seksual itu terjadi di lingkungan sekretariat,” tambahnya.
Padahal, Fauzan merasa potensi kekerasan seksual justru lebih rentan terjadi di luar area kampus. Menurutnya, aktivitas organisasi yang ramai di malam hari ditambah keberadaan fasilitas Closed Circuit Television (CCTV) baru di lingkungan kampus sebenarnya sudah menjadi benteng pencegahan.
“Nggak cuma di kampus doang kan nggak cuma di sekre doang gitu. Kayak di luar (kampus) bisa aja kejadian gitu kan, justru lebih rentan gitu sih. Karena kalau misalkan di sini kalau malam ramai tuh justru ya itu orang-orang jadi malah nggak berani ngelakuin. Apalagi sekarang kampus udah ada CCTV baru kan. Pengurangan kekerasan seksual dan kalau dilihat lagi ya kekerasan seksual juga enggak cuma malam doang,” bantah Fauzan.
Selain itu, dengan dampak pembatasan yang nyata pada ormawa namun penyebaran edaran tidak diiringi sistem pengawasan yang tepat, Indri merasa surat edaran yang menjadi pola berulang setiap tahunnya tidak akan efektif dan enggan digubris mahasiswa.
“Kenapa hal ini terus dicoba sedangkan udah tau bahwasanya sistem seperti itu tuh memang tidak ada keketatan secara keseluruhan dan memang benar aku rasa surat edaran itu tidak akan efektif hanya sebatas surat dan itu juga gak bakal jadi gubrisan untuk teman-teman lainnya,” tegasnya.
Fauzan juga menegaskan, ketika menerbitkan surat seharusnya pihak rektorat melibatkan perwakilan mahasiswa sebagai bahan kajian bersama karena dampak dari aturan jam malam ini turut dirasakan oleh seluruh sivitas akademika yang beraktivitas hingga larut malam.
“Kedepannya kalau misalkan emang mau ngeberlakuin suatu kebijakan ya buat kampus teman-teman mahasiswa juga harus dilibatkan sih, setidaknya untuk perwakilan jadi biar ada bahan kajian sendiri dari teman-teman mahasiswa. Karena kalau misalkan kampus kan yang pakai ya seluruh civitas akademika kan dari mahasiswa, dari yang kerja tuh tim-tim pakai baju biru terus dari satpam dan lain-lain kan juga pasti kerja sampai malam ya,” tegas Fauzan.
(PAI)