Sudah menjadi persepsi umum bahwasanya panggung politik merupakan tempat terjadinya perlombaan kekuasaan yang berlumur darah, dimana moral dan etik seringkali dilangkahi demi mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, bahkan di panggung seperti itupun terdapat hal-hal yang wajarnya bekerja sebagai kekangan dari tindakan semena-mena dari pihak yang berkuasa. Hal-hal tersebut merupakan hal seperti persetujuan masyarakat serta juga hukum dasar atau konstitusi suatu negara.
Ditarik dari teori legitimasi kekuasaan suatu kekuasaan sebuah penguasa dalam negara yang menganut demokrasi bersumber pada rakyat. Dengan kata lain segala sesuatu tindakan yang diambil harus mengatasnamakan dan demi kepentingan rakyat. Sehingga setidak-tidaknya para pemegang kekuasaan harus cari muka kepada masyarakat, serta pada saat yang sama bertindak di dalam pengaturan konstitusi negara masing-masing dalam rangka mempertahankan kekuasaan yang dipegangnya.
Namun sepertinya secara nyatanya terdapat salah satu Pemegang kuasa di dunia dimana ia tidak mengacuhkan kedua hal tersebut. Donald J. trump Merupakan presiden Amerika Serikat yang pada saat penulisan ini menjabat masa jabatan keduanya sejak awal tahun 2025.
Perilaku Seolah Tak Ada Kode Etik
Negara pada hakikatnya adalah susunan organisasi masyarakat tertinggi, dimana tidak ada lagi organisasi yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan atas tanah dan rakyatnya yang lebih tinggi daripada negara itu sendiri. Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, negara dikepalai oleh seorang Presiden yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemungutan suara. Dengan kata lain, seseorang ketika mengemban jabatan presiden sudahlah bukan lagi semata-mata individu pribadi yang bebas, melainkan telah menjadi representasi dari suara-suara, aspirasi, mimpi dari rakyat suatu negara yang memilihnya.
Maka segala kata-kata yang diucapkan, keputusan yang diambil, dan tindakan yang dilakukan seharusnya merupakan perwujudan dan keinginan dan niat rakyat, bukan lagi hanya pribadi yang berdiri sendiri. Sebagai seorang presiden, Donald J. Trump merupakan pribadi yang memiliki branding yang sungguh liar.
Pada tahun 2021 Donald J. Trump diban dari Media sosial Twitter (kini X) dan Facebook (kini Meta) pasca dia menyerukan pendukungnya untuk menyerbu gedung kapitol Amerika Serikat, yang dipicu dari ketidakpuasan Donald terhadap hasil pemilu 2021. Sebagai respon dari ban tersebut ia meluncurkan aplikasi media sosialnya sendiri yang bernamakan "Truth social" dimana secara rutin Donald menyuarakan pendapatnya dan melakukan juga "Shitposting"
Penulis berpendapat bahwa banyak hal yang disuarakan oleh Donald tidaklah pantas, mengingat posisi yang dipegangnya sebagai presiden dari Amerika Serikat. Contohnya
Penghinaan terhadap pejabat pemerintah negara bagian.

Post sarkas Donald J. Trump terhadap Pemerintah Illinois (18/5/2026).
Penglorifikasian kematian dalam perang Iran.

Post Donald J. Trump Menggambarkan Keadaan Armada Iran (18/5/2026).
Ancaman unilateral untuk pemusnahan suatu negara.

Post Donald J. Trump berisikan dorongan untuk Iran setuju dengan klausa perdamaian AS(18/5/2026).
Presiden merupakan posisi tertinggi dalam cabang kekuasaan eksekutif. Namun pada akhirnya tetaplah merupakan pelayan publik. Ia tetap menerima gaji dari pajak masyarakat dan masih terikat oleh peraturan-peraturan tertentu yang ada. Dengan kata lain walau imunitas jabatan presiden melindunginya dari sanksi pelanggaran kode etik, setidaknya seharusnya kode etik dipatuhi dalam rangka menjaga wibawa jabatan presiden wibawa rakyat yang memilihnya, serta juga menghormati presiden terdahulu yang telah menetapkan executive order (keputusan eksekutif) tersebut.
Keputusan eksekutif no. 12674 menjelaskan bahwa sebagai pelayan publik, harus menaati 14 prinsip kode etik yang tertulis di dalamnya. diantaranya adalah
"Employees shall make no unauthorized commitments or promises of any kind purporting to bind the Government".
Mengapa pasal ini secara spesifik, karena ancaman untuk memusnahkan negara Iran melibatkan penggerakan kekuatan militer secara besar-besaran. Namun yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang hanyalah badan legislatif, lebih tepatnya Kongres. Artinya, pada saat Donald mengeluarkan ancaman tersebut tanpa persetujuan eksplisit dari anggota Kongres, ia telah membuat komitmen atau janji yang dapat mengikat pemerintahan Amerika Serikat sewenang-wenangnya.
Penyelewengan Kekuasaan/Pelanggaran Konstitusi
Sabtu 28 Februari 2026 Donald sebagai presiden AS melaksanakan operasi militer yang bernamakan Epic Fury terhadap Iran, dimana serangannya difokuskan terhadap fasilitas nuklir, Infrastruktur militer dan kepemimpinan penting. Dalam jangka waktu 40 hari dilaksanakannya operasi militer tersebut, diperkirakan bahwa Amerika Serikat telah menjalankan 13.000 serangan terhadap target militer iran.
Dalam sebuah konferensi pers di hari yang sama Donald menyatakan bahwa pembenaran dari adanya operasi militer ini adalah untuk menangani ancaman dari rezim Iran.

Foto Konferensi Pers 28 Februari 2026, Sumber: Arizona First (18/5/2026).
"Our Objective is to defend the American People by eliminating iminent threats from the iranian regime. A vicious group of very hard terrible people its menacing activities directly endanger the United States, our troops, our bases overseas, and our allies throughout the world," Jelasnya dalam sebuah konferensi pers, Sabtu (28/2/2026).
Hasil dari serangan tersebut, berhasil untuk membunuh pemimpin tertinggi negara Iran yaitu Ayatollah Ali Khamenei. Terbunuh juga petinggi-petinggi lain negara Iran, diantaranya:
- Abdolrahim Mousavi, Kepala staff angkatan bersenjata Iran;
- Aziz Nasirzadeh, menteri pertahanan Iran;
- Mohammad Pakpour, Panglima Tertinggi Korps Garda Revolusi Islam (IRGC)
- Ali Shamkhani, Dewan pertahanan sekaligus penasihat dekat Ali khamenei; etc.
Dalam konstitusi Negara Amerika Serikat Artikel 1 seksi 8 dijelaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan dan memanfaatkan kekuatan militer ada pada lembaga legislatif. Dengan kata lain, presiden sebagai badan eksekutif tidaklah memiliki kewenangan dalam menyatakan perang, maupun menjalankan operasi militer yang bersifat serangan terhadap kepemimpinan dan kedaulatan negara lain tanpa persetujuan eksplisit dari pihak Kongres. Tentu saja terdapat situasi pengecualian, yaitu apabila negara AS berada dalam darurat militer dimana tidak ada waktu untuk mendapatkan persetujuan kongres. Namun secara jelas dan gamblang bahwa serangan pada 28 Februari oleh AS kali ini bukanlah perlindungan diri, melainkan serangan demi menggulingkan kedaulatan negara Iran.
Karena itu, ada perlunya diskusi kritis terhadap perilaku Presiden Amerika Serikat. Diskusi-diskusi kritis oleh berbagai kalangan masyarakat dapat merupakan salah satu cara bagaimana masyarakat Indonesia dapat menjadi pengawas dan pencegah, agar presiden kita sendiri tidak menjadi bertindak seperti itu.
Penulis: ACF
Desainer: Dhafa Ahmad Ghafari