Perlu diketahui bahwa praktik eksploitasi seksual dalam bangku sekolah merupakan bukan hal yang baru, hal ini sudah menjamur sekian lamanya di bangku-bangku sekolah kita. Hanya saja, praktik najis ini selalu tertimbun dan selalu beregenerasi akibat ketidaktahuan publik, ketakutan penyintas akan tekanan sosial, dan pembersihan nama instansi atas nama reputasi. Seringkali diianggap sebagai hal kotor untuk dibahas, padahal di dalamnya terdapat ketidakadilan yang menjatuhi penyitas.
Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh dari seseorang untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Berbeda dengan praktik kekerasan seksual yang bersifat “memaksa”, eksploitasi seksual dalam praktiknya berjalan penuh strategis dan manipulatif dengan menggunakan ketimpangan relasi kuasa/atau gender. Ketimpangan relasi kuasa/atau gender inilah yang diaplikasikan oleh para pelaku tenaga pendidik cabul dalam menjalankan misi kebejatannya yang seringkali menyasar peserta didik (mahasiswa/siswa), mereka menggunakan ketidaktahuan dan tipuan dengan nuansa romansa terhadap sasarannya sebagai alat jitu.
Menurut Michael Foucault, seorang filsuf pelopor strukturalisme, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan dan kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan karena pengetahuan selalu punya efek kuasa. Hal ini berarti, di dalam suatu relasi antar individu maka pengetahuan akan dirinya dan orang lain di saat bersamaan dapat menciptakan kekuasaan. Kekhasan konsep kekuasaan dari Foucault adalah bahwa kekuasaan lebih dilaksanakan daripada dimiliki, tidak melekat pada pelaku atau kepentingan, tetapi menyatu dalam berbagai bentuk praktik. Dalam relasi antara guru dan siswa pada konteks eksploitasi seksual, pelaku eksploitasi seksual (tenaga pendidik cabul) sudah lebih dahulu menjalankan atau melaksanakan kekuasaannya (power) karena ia memiliki kepemilikan dan pengakuan atas status sosialnya yang cukup mengintimidasi, yaitu sebagai ‘guru’ dalam lingkungan sekolah yang disimbolkan sebagai sosok terhormat dan heroik, sedangkan siswa (korban) adalah sosok yang disimbolkan sebagai rakyat sipil dengan kekuasaan yang minim (powerless). Seperti yang disampaikan Foucault bahwa relasi-relasi ini selalu timpang, terdapat hal kontras antara relasi guru dengan siswa dan celakanya para pelaku memanfaatkan celah ketimpangan ini sebagai penyalahgunaan kuasa.
Ketidakberdayaan siswa adalah hal empuk yang siap untuk disantap bagi para tenaga pendidik cabul. Mereka sebagai para pelaku sangat dimudahkan dalam ‘mengontrol’ kondisi psikis korban. Dalam lingkungan sosial pun seolah-olah para tenaga pendidik cabul ini selalu diuntungkan serta leluasa dalam melaksanakan aksi bejatnya karena terus tersamarkan oleh citra guru yang bermuatan positif dalam asumsi masyarakat, dan apabila dalam praktiknya tertangkap basah, maka masyarakat dengan mudah menyimpulkan bahwa siswa (korban) bergerak atas kemauannya dan condong membawa masalah ini untuk diselesaikan secara ‘kekeluargaan’. Padahal, terdapat ketidakadilan yang berpihak kepada korban. Hal ini terjadi karena keawaman publik dengan pemahaman kasus eksploitasi seksual yang seharusnya menjadi suatu perhatian khusus bagi kita semua sebagai siswa, tenaga pendidik, dan orang tua.
Praktik eksploitasi seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini jelas merupakan hal yang menyimpang dari kode etik guru yang dirilis oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pada kode etik guru pasal 6 mengenai hubungan guru dan peserta didik, menyatakan bahwa “Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama” kemudian “Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.” Kode etik ini dibuat rasa-rasanya tak lain dan tak bukan karena guru mempunyai kemampuan ‘memengaruhi’ peserta didiknya, tentu hal ini sangat bermanfaat apabila kita membahasnya dalam konteks kebutuhan dalam kegiatan belajar mengajar guru dan peserta didik. Tetapi, pesan yang dititipkan dalam kode etik tersebut adalah bahwa perilaku ‘mempengaruhi’ tersebut dapat digunakan untuk perilaku yang tidak diinginkan, termasuk praktik eksploitasi seksual.
Hal ini juga tidak bisa terpisahkan dengan istilah child grooming (manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur) yang modusnya adalah mendekati korban untuk terlebih dahulu membangun kepercayaan agar membentuk keterikatan. Hal ini umumnya dilakukan oleh pelaku secara bertahap. Jika kita kaitkan dengan praktik eksploitasi seksual antara tenaga pendidik dan siswa, inilah cara tenaga pendidik cabul bertindak sebagai pelaku untuk membangun akses ke siswa (korban) sampai akhirnya berhasil menjalin hubungan emosional. Relasi yang sudah berhasil dibangun oleh sang pelaku nantinya akan menjalar sebagai kedok eksploitasi seksual dengan kegiatan-kegiatan yang intim. Mirisnya, banyak dari siswa yang menjadi korban tidak sadar telah menjadi korban atas perilaku bejat ini karena banyak dari mereka menganggap bahwa dapat berkesempatan menjalin hubungan dengan guru adalah sebuah privilege (hak istimewa), atau korban sudah terlanjur kalah dan terjebak oleh kendali pelaku dalam mempertahankan kendalinya atas kepercayaan korban dengan cara menjanjikan sesuatu atau mengancamnya. Hal tersebut dapat memperlemah kondisi psikis dan membuat korban semakin terlarut dalam lingkaran setan apabila korban tidak segera mendapat pertolongan khusus.
Penulis: PercikSuar
Desainer: Irfan Fadhilah Husaeni