Lembaga Bantuan Hukum Pangkal Perjuangan Indonesia (LBH-PPI) bersama dengan Gerakan Mahasiswa Karawang (GEMAK) secara kolektif bersama masyarakat melakukan audiensi dengan Kepala Desa Tamansari, Ai Ratna Ningsih, di gedung Kepala Desa Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Rabu (28/1/2026). Audiensi diajukan untuk menanyakan penjelasan terkait dokumen dan surat perizinan tambang yang diduga distribusikan oleh Kepala Desa, sekaligus sebagai bentuk upaya lanjutan penolakan aktivitas pertambangan karst oleh PT Mas Putih Beliung (PT MPB), anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (PT JSI), setelah sebelumnya juga sempat memicu gelombang unjuk rasa, Kamis (17/4/2025). Hal tersebut dinilai melanggar peraturan tata ruang wilayah, karena kawasan karst pangkalan telah ditentukan sebagai Kawasan Karst Kelas I yang merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), suatu kawasan lindung geologi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. 

 

Perwakilan masyarakat, Rega, mempertanyakan haknya sebagai masyarakat untuk mengetahui prosedur dan dampak dari aktivitas pertambangan tersebut.

 

“Saya mempertanyakan apa jaminan untuk masyarakat di kemudian hari, entah dari pemerintah desa atau dari perusahaan itu tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat terkait dengan dampak yang mungkin kedepan akan terjadi. Jika ingin pertambangan berjalan silahkan izin ke masyarakat, mana izin, kedalamannya berapa? karena di Tamansari ini banyak sekali gua-gua bawah tanah di mana sumber air itu ya dari kawasan karst itu,” ucap Rega saat audiensi berlangsung, Rabu (28/1/2026).

 

Senada dengan Rega, LBH-PPI dan Gemak menekankan dampak kerugian yang akan dihasilkan dari pertambangan karst tersebut. Selain mempertanyakan terkait perizinan perusahaan, pemimpin Gemak, Irfan Maulana, juga menanyakan apakah pemerintah desa memfasilitasi distribusi surat persetujuan aktivitas pertambangan PT MPB yang dibagikan kepada masyarakat. 

 

“Akhir tahun atau awal tahun, itu informasinya desa bersama karang taruna turun ke masyarakat meminta tanda tangan. Betul atau tidak, Bu?” tanya Irfan pada saat audiensi, Rabu (28/1/2026).

 

Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, Kepala Desa Tamansari, Ai Ratna Ningsih, menyatakan jika ia tidak tahu menahu terkait surat persetujuan izin tambang yang dibagikan kepada masyarakat. 

 

“Tidak tahu, karena saya tidak pernah merasa menginterupsikan,” jawab Ai pada saat audiensi, Rabu (28/1/2026).

 

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan konfirmasi data yang disampaikan Kepala Desa bahwa terdapat total jumlah 250 Kepala Keluarga dengan 248 Kepala Keluarga telah menandatangani surat persetujuan aktivitas pertambangan dan 2 Kepala Keluarga yang menolak. 

 

“Dengan adanya yang menandatangani 250 yang 2 tidak tanda tangan, berarti kan secara tidak langsung masyarakat tidak ada masalah mungkin,” ungkapnya pada saat audiensi, Rabu (28/1/2026).

 

Menanggapi pernyataan tersebut Divisi Advokasi LBH-PPI, Bayu Bapti, melihat bahwa ini merupakan sebuah perubahan sikap secara drastis yang ganjil.

 

“Bahwa sebelumnya menjadi paradok itu adalah, sebelumnya dari masyarakat yang juga Kepala Desa terlibat waktu itu adalah gerakan yang menolak dengan keberadaannya,” ungkap Bayu saat diwawancara langsung, Rabu (28/1/2026).

 

Ia juga menambahkan, meski setelah surat persetujuan tersebut ditandatangani, masyarakat belum mendapat sosialisasi dari pihak terkait. Selain itu, ia juga mengeluhkan ketidakkonsistenan jawaban yang diberikan Kepala Desa.

 

“Perwakilan dari pemuda dari desa tersebut yang menyampaikan bahwasannya hari ini bahkan setelah ditandatangan pun tidak ada juga sosialisasi, tidak ada juga komunikasi dan tidak ada juga bentuk yang nyata yang didapatkan oleh masyarakat dengan berdirinya perusahaan tersebut. Itu yang harus jadi poin. Jadi kita menjadi ini ya, menjadi sangat tidak konsisten jawaban yang diberikan itu. Ya atau tidak itu ditutup dengan kata tidak tahu,“ tambahnya.

 

Kondisi jalan masuk pertambangan PT MPB, Rabu (28/1/2026).

 

Selain transparansi perizinan, Rega juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya sempat berhenti, namun kembali beroperasional pada akhir tahun lalu.

 

“Operasional itu semenjak aksi sampai tanggal 26 November itu gak ada. 26 November ini mulainya. Jadi 26 November kemarin 2025 itu baru mulai lagi,” ungkap Rega  saat diwawancarai secara langsung, Rabu (28/1/2026).

 

Rega juga mengeluhkan kondisi jalan yang lebih dahulu terdampak setelah pertambangan karst tersebut beroperasi kembali.

“Jadi, memang dilintasi mobil ini banyak batu-batu yang jatuh ke jalan. Jadi batu-batu kapurnya tuh ada yang segede gini nih, tangan, pada jatuh ke jalan. Ya memang ada petugas yang pembersihan. Tapi jarang gitu, masih banyak di jalanan. Ya itu kalau hujan berarti kotor, banyak-banyak tanah gitu. Terus jalan itu kotor, licin jalannya,” ucap Rega saat diwawancarai secara langsung, Rabu (28/1/2026).

 

Lebih lanjut lagi, Rega juga mengkhawatirkan dampak yang mungkin akan terjadi jika pertambangan ini terus berlangsung, terutama terkait risiko banjir yang disebabkan rusaknya sistem penyerapan air alami.

Ya walaupun mungkin banjirnya masih belum seberapa. Tapi kan saat ini operasinya masih sebentar. Tapi kita nggak tahu di operasi udah 20 tahun itu dampaknya banjirnya kayak gimana. Karena ya tambang ini kan secara nggak langsung nanti bakal menutup-nutup celah celah penyerapan air ke bawah tanah,” ujarnya

 

Sebagai penutup, Irfan menyatakan bahwa audiensi ini berjalan sebagai langkah kecil dalam perjuangan mereka bersama masyarakat untuk menolak aktivitas tambang karst secara masif yang dilakukan oleh PT MPB, secara bersama dengan LBH-PPI ia juga mengatakan telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk meneruskan perjuangan mereka dalam hal ini.

 

“Audiensi hari ini adalah bagian dari langkah kecil kita menuju nanti di Big Bang-nya, kita di diskusi publik, yang dimana nanti hasil diskusi publik bersama dengan beberapa OPD-OPD terkait. Terus kita akan undang juga pihak perusahaan termasuk tadi saya sampaikan kepada Kepala Desa langsung, Ibu bersedia atau tidak ketika nanti kita undang dalam diskusi publik,” ungkapnya saat diwawancarai secara langsung, Rabu (28/1/2026).

 

MLN, MOS, DST