Pada masa kerajaan Majapahit dipimpin oleh Raja Hayam Wuruk dan didampingi oleh patihnya, Gajah Mada, Majapahit menjadi salah satu kerajaan yang sangat mengandalkan kepastian hukum sebagai pilar penting di dalam kehidupan kerajaan. Hal tersebut dibuktikan melalui beberapa naskah perundang-undangan yang berhasil dibuat oleh Raja Hayam Wuruk, salah satu naskahnya dikenal sebagai kitab Undang-Undang (UU) Negarakertagama.
Sebagai Patih, Gajah Mada juga turut menyumbangkan pemikiran yang akhirnya diwujudkan dengan cara membentuk dua golongan pemuda untuk mempertahankan dan menjalankan undang-undang yang telah dibuat. Dua golongan itu dikenal dengan nama Darmaputera dan Bhayangkara. Darmaputera sendiri memiliki peranan untuk menjaga pusat kedudukan dan mahkota kerajaan, sedangkan Bhayangkara berperan sebagai penjaga keamanan serta kehormatan lapisan terluar kerajaan.
Hingga saat ini, nama Bhayangkara masih menempel di benak masyarakat Indonesia. Ketika membicarakan Bhayangkara, tentunya kita langsung teringat dengan istilah lain dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Meskipun secara fungsi antara Bhayangkara dengan Polri sudah mendapatkan banyak perubahan, namun tugas pokok dari kedua entitas tersebut terasa mirip, yaitu sebagai ‘anjing pengawas’ yang dimiliki oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Secara etimologis, Bhayangkara sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang berarti bahaya atau ketakutan. Jika dirangkai, kata Bhayangkara sendiri bermakna penjaga, pengaman, atau pelindung negara dari bahaya. Hal tersebut lantas juga mirip dengan moto Polri sebagai pelayan masyarakat yang menggunakan pendekatan humanis di setiap kerja-kerjanya.
Sejak awal adanya ‘anjing pengawas’ di tengah kehidupan masyarakat, sebetulnya kita sudah dapat memahami apabila keberadaan mereka bukanlah untuk menjadi pengaman masyarakat, akan tetapi keberadaan mereka murni untuk melindungi, mengamankan, dan menjaga ‘raja’ agar tetap aman berada di atas singgasananya. Maka dari itu, sangatlah wajar apabila para ‘anjing pengawas’ itu akan melakukan berbagai cara, bahkan yang amat keji sekalipun apabila mereka mendapatkan titah dari sang ‘raja’ untuk melindunginya di atas singgasana.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Louis Althusser, ia pernah mengungkapkan ide mengenai ideologi dan aparatus negara. Menurutnya, untuk mempertahankan kekuasaan, negara biasanya menggunakan dua aparatus negara, yaitu aparatus ideologi dan aparatus represif. Aparatus ideologi merupakan aparat negara yang bergerak secara halus melalui penyebaran ideologi yang dianut oleh negara seperti, sekolah, budaya, agama, dan lain sebagainya. Sedangkan aparatus represif merupakan aparat negara yang bergerak menggunakan kerja-kerja represif seperti polisi dan tentara.
Memasuki awal kemerdekaan Indonesia, kepolisian negara sendiri pada saat itu berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri (kini menjadi Kementerian Dalam Negeri). Hal tersebut membuat batas-batas kerja yang dapat dilakukan oleh kepolisian masih dibatasi oleh sekat urusan dalam negeri yang bersifat administratif. Namun tidak berselang lama, tepatnya pada 1 Juli 1946, kepolisian negara diberikan satu jabatan khusus dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri pada saat itu.
Akan tetapi, pada tahun 1961, kepolisian negara akhirnya dimasukan ke dalam kelompok Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui UU Kepolisian No. 13 Tahun 1961. Hal tersebut lantas membuat kerja-kerja yang dapat dilakukan oleh kepolisian menjadi sangat berbeda, hawa-hawa militerisme akhirnya mulai masuk ke dalam tubuh kepolisian negara kita yang sebelumnya lebih berorientasi kepada sipil.
Masuk di era pascareformasi, akhirnya pemerintah melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memisahkan Polri dari ABRI dan mulai bertanggung jawab kepada presiden secara langsung. Namun, hawa-hawa militerisme di dalam tubuh kepolisian Indonesia masih belum dapat dihilangkan. Sifat-sifat militer yang menempel di dalam tubuh kepolisian membuat gelagat yang dibawa oleh para anggotanya tidak lagi terasa humanis, justru malah lebih menyeramkan daripada tentara nasional kita, meskipun keduanya merupakan sama-sama aparatur represif.
Sifat-sifat militer berbeda jauh dengan sifat-sifat yang biasa terlihat di kalangan masyarakat, baik secara institusional ataupun individual. Militer sendiri memiliki sifat cenderung dominan sehingga tidak dapat dipadukan dengan kerja-kerja sipil yang seharusnya dimiliki oleh kepolisian negara.
Alhasil, kerja-kerja humanis yang seharusnya dimiliki dan dijalankan oleh kepolisian negara tidak pernah dirasakan wujudnya. Tingginya tingkat represifitas yang dilakukan oleh kepolisian negara juga akhirnya menjadi bukti jika jiwa militer masih menyelimuti tubuh kepolisian. Hal tersebut sangatlah jauh dari bayangan kepolisian dengan sifat humanis yang selama ini dicanangkan pada moto instansi mereka.
Memasuki era kepemimpinan Prabowo, kepolisian negara juga sepertinya mendapatkan banyak sekali perhatian khusus dari sang ‘raja’, dengan segala kasus yang terjadi di dalam kepolisian, namun mereka masih mendapatkan ‘kue’ dari sang ‘raja’ bagaikan anjing mendapatkan tulang dari majikannya. Tepat pada 9 Juni 2026, kepolisian negara mendapatkan sebuah perubahan terbaru dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002. Padahal, sebelum UU tersebut masih dalam proses pembahasan, gejolak penolakan terhadap UU Polri terbaru sangat masif dilakukan oleh masyarakat.
Kembali ke pembahasan awal, keberadaan polisi atau pada awal tulisan ini disebutkan sebagai Bhayangkara, memang bukanlah untuk melindungi, mengayomi, atau melayani masyarakat. Justru sedari awal keberadaannya, Bhayangkara merupakan satu institusi yang dibuat untuk melindungi kerajaan beserta jajarannya dari marabahaya yang dapat meruntuhkan kerajaan. Sebagai masyarakat, mempercayakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kita kepada kepolisian merupakan satu tindakan yang terasa sia-sia. Mereka hadir bukanlah sebagai pelayan kita, mereka hadir sebagai pelayan dari ‘raja’. Memiliki kepolisian yang humanis rasanya hanya menjadi mimpi indah saat tidur di siang bolong.
(Hussein)