Hari Pers Nasional menjadi momentum pengingat ketika organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pertama kali didirikan pada 9 Februari 1946. Saat itu, PWI menjadi ruang bagi wartawan dalam memperjuangkan kedaulatan serta agen yang menentang kembalinya praktik-praktik kolonialisme. Hari Pers Nasional ditetapkan dalam keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 1985 sebagai bentuk penghargaan peran pers dalam menopang pilar demokrasi. 

 

Namun, kian hari hambar rasanya menikmati penghargaan tersebut. Segala tindakan represi dan pembredelan berlangsung secara beriringan masif terjadi pada pihak yang menolak kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan hak-hak sipil. Serangan tersebut diluncurkan melalui pembatasan akses digital, peretasan, maupun intimidasi simbolik dengan dalih penegakan hukum. Pers sebagai pilar keempat demokrasi seolah terdengar hanya ilusi semata. Melalui hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2025, tercatat bahwa pada tahun tersebut memperoleh skor 69,44 atau dalam kategori “cukup bebas”. Capaian tersebut tergolong masih rendah dibandingkan skor IKP tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini bukan tanpa alasan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terjadi 89 kasus kekerasan selama 2025. Sebanyak 30 kasus kekerasan fisik oleh aparat kepolisian terutama memuncak pada aksi demonstrasi. Bentuk kekerasan pada serangan digital sebanyak 29 kasus, yakni munculnya orderan fiktif yang dialami oleh dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang, kemudian tujuh jurnalis mendapat serangan impersonasi, doxxing, sampai peretasan akun Whatsapp. Selain itu, terdapat 22 kasus teror dan intimidasi, salah satunya yang dialami oleh media Tempo berupa pengiriman kepala babi ke ruang redaksi. Pelaku terbanyak berasal dari anonim yang mencapai 29 kasus. Meskipun demikian, suatu kenyataan pahit bahwa negara turut menjadi pelaku yang berasal dari 21 polisi dan 6 tentara. 

 

Idealisme jurnalis saat ini tidak hanya dihadapi realita pembredelan maupun kekerasan fisik langsung dari penguasa, tetapi juga pluralisme represif yang terlihat di berbagai kejadian atau sering disebut sebagai buzer. Musuh nyata depan mata bukan lagi elit politik. Bak musuh dalam selimut, sesama masyarakat dibenturkan oleh narasi tandingan dari akun-akun anonim yang merenggut emosional, sementara penguasa dengan mudahnya meruntuhkan kohesi sosial hanya bermodalkan algoritma dan mengerahkan buzer untuk menjadi garis terdepan, menyapu segala narasi yang dianggap merusak stabilitas negara. Tak ada yang lebih menyenangkan daripada menutup jendela rapat-rapat di tengah masyarakat menjadi objek propaganda yang tengah mencari jalan keluar dari lingkaran setan. Fenomena ini perlahan menampakan kekuatan otoritarianisme dan mendelegitimasi pers agar masyarakat tidak lagi percaya pada produk pers. Titik krusial yang membuat jati diri pers berada di persimpangan antara loyalis buta atau tetap menjadi oposisi permanen terhadap penyimpangan.   

 

Menyusutnya kebebasan pers akan selalu beriringan dengan meluapnya otoritarianisme digital, bahkan memengaruhi dalam proses perlindungan seorang jurnalis. Oleh sebab itu, semestinya Hari Pers Nasional menjadi ajang refleksi dengan melihat ruang pers yang masih independen supaya tidak tergerus dan memberikan perlindungan secara lebih besar. Karena bukti negara kuat adalah ketika ekosistem informasi yang mencerdaskan bangsa masih saling hidup berdampingan. 

  

Penulis: Konstelasi

Desainer: Azizah Marzha