Di tengah meningkatnya sorotan terhadap kasus Kekerasan Seksual (KS) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mekanisme perlindungan korban di tingkat kampus patut dipertanyakan. Dilansir dari nuansametro.com, Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kembali mendapati dugaan kasus kekerasan seksual yang kini terjadi di Fakultas Agama Islam (FAI). Dugaan KS mencuat di FAI Unsika tersebut melibatkan seorang staf Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan fakultas yang menjadi terduga pelaku. Kasus ini mulai terorganisir sejak awal 2026, meski peristiwa tersebut diduga telah terjadi pada tahun 2025.

 

Pada kasus ini, penanganan telah lebih dulu berlangsung pada otoritas fakultas dengan dilakukannya praktik mediasi dengan mempertemukan korban dengan pelaku secara langsung, yang berjalan di luar mekanisme resmi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi  (PPKPT) sehingga memperlihatkan bagaimana kerja sistem dan praktik penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan menciptakan sebuah jarak perlindungan terhadap korban. Hal tersebut menyebabkan korban tidak melanjutkan proses pelaporan. Situasi ini menjadi ruang tanya  panjang, sejauh mana sistem yang tersedia benar-benar berpihak kepada korban?

 

Ketua Satgas PPKPT, Nelly Martini, mengonfirmasi bahwa korban sempat mendatangi pihaknya sebanyak dua kali untuk melakukan konsultasi. Tetapi, proses tersebut tidak dapat berjalan lanjut menjadi sebuah laporan resmi karena korban memutuskan untuk tidak memenuhi pengisian Surat Tanda Terima Laporan (STTL).

 

“Dua kali untuk berkonsultasi terkait apa yang dia alami, dua kali dia ke sini dan yang keduanya juga tidak mengisi STTL masih konsultasi,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Kamis (23/4/2026).

 

Nelly mengungkapkan bahwa pihak FAI belum pernah membicarakan soal dugaan kasus KS yang terjadi dalam lingkungan fakultas. Terlebih lagi, permasalahan praktik mediasi yang dilakukan oleh rektor sebagai penanganan kasus KS.

 

“Kalau mau dijawab senyatanya memang tidak ada kalau fakultas ke sini. Dari unsur yang mengambil keputusan gitu? Enggak ada, enggak ada ke sini,” ungkapnya.

 

Terhenti pada hambatan alur administratif pelaporan tidak berlanjut, pihak Satgas PPKPT tidak dapat menguji lebih lanjut motif dasar ketidaklanjutan yang dilakukan oleh korban. Adanya pola intimidatif menjadi potensi yang dapat dihasilkan dari terjadinya  praktik mediasi yang diberlakukan oleh pihak fakultas.

 

“Untuk melihat ada intimidasi atau apa, sebenarnya kita harus analisis kasus. Karena kita itu selalu menganggap praduga tak bersalah untuk setiap kasus, kita bisa membuktikan kalau kita sudah melakukan investigasi gitu. Jadi kalau bertanya, apakah ada intimidasi? Kami belum bisa menjawab karena kita belum melakukan analisis kasus. Karena tidak ada laporan tadi gitu,” ungkapnya

 

Merespon praktik mediasi tersebut, Satgas PPKPT menegaskan bahwa hal yang telah terjadi merupakan diluar jangkauan pihaknya. Nelly menekankan bahwa selama mekanisme pelaporan  yang disediakan oleh Satgas PPKPT tidak dilewati secara menyeluruh maka hal tersebut bukan bagian dari kewenangan pihaknya.

 

“Kalau tidak mengikuti mekanisme di kita itu, secara resmi bukan tanggung jawab kita. Tapi, kita juga memang menyayangkan karena kan sudah ada kanal resmi gitutapi itu kembali ke kebijakan mungkin di fakultas mereka punya ya aturan sendiri,” ujarnya.

 

Kondisi ini menunjukan adanya perbedaan antara mekanisme resmi dengan praktik penanganan di lapangan. Penanganan yang seharusnya berorientasi pada pendampingan dan perlindungan pada korban, justru bergeser ke ruang informal di bawah kuasa otoritas tertentu di tingkat fakultas.

 

Relasi Kuasa dan Rapuhnya Perlindungan Korban

Menilik perspektif yang lebih luas, mahasiswa sekaligus bagian dari gerakan kolektif Perpustakaan Punggung, Aditya Dwi Darmawan, menilai persoalan KS di kampus tidak hanya berkaitan dengan keberadaan mekanisme formal, tetapi masih belum lepas dari relasi kuasa yang timpang. Hal tersebut dipersulit dengan ambiguitas pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menurutnya belum bisa berpihak kepada korban sepenuhnya.

 

Tapi polanya tuh nggak jauh dari ketimpangan relasi kuasa ini ya, ditambah klausul yang terkandung dalam UU TPKS ya sebenarnya enggak se spesifik itu untuk bagaimana bisa mengakomodir suara korban gitu,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Rabu (29/4/2026).

 

 

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 66-67, Selasa (12/5/2026).

 

Aditya juga menyoroti, bagaimana produk hukum dan sistem penanganan kasus KS yang tersedia untuk saat ini masih belum bisa bekerja secara efektif pada zona kampus. Ia menilai bentuk-bentuk pendekatan yang digunakan belum bisa menjangkau dan menyentuh akar dari kebutuhan upaya pencegahan termasuk dalam segi pengawasan secara struktural.

 

“Kalau aku ngelihatnya justru bagaimana produk-produk hukum nyatanya enggak kuat untuk diimplementasikan di tanah kampus karena sifatnya itu memang sosialisasi yang dihadirkan oleh Satgas PPKPT itu kan hanya momentum dan eventtapi enggak punya schedule tetap dan bagaimana dia punya rundown tersendiri untuk terus bersafari ke sembilan fakultas. Itu sih yang akhirnya ngebuat monitoring setiap penghidupan atau keaktivitasan di dalam kampus itu sendiri menjadi kabur sifatnya. Jadi enggak ternaungi, tidak terjangkau,” ungkapnya.

 

Terkait praktik mediasi yang dijadikan sebagai jalan pintas suatu otoritas, termasuk pada kasus di lingkungan FAI Unsika, Aditya menegaskan bahwa praktik mediasi tidak pernah diperuntukan sebagai tindakan solutif penanganan terhadap kasus kekerasan seksual sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual (TPKS). Khas dari kasus KS adalah perkara tersebut tidak membutuhkan penyelesaian yang dilakukan dengan cara pemulihan hubungan antara pelaku dan korban bahkan keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian (restorative justice).

 

“Mediasi enggak pernah ada di TPKS klausul. Enggak ada asas kekeluargaan, enggak ada restorative justice. Ini tuh UU yang memiliki keistimewaan dan khusus sifatnya. Nah, itu bagi kami orang yang mendukung pola untuk mendamaikan adalah bentuk kejahatan kedua setelah kejahatan kesatu terhadap kekerasan seksual itu, mereka kayak enabler,” ungkapnya.

 

Dikutip dari Komisi Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada laman kumparan.com mencatat terdapat sebanyak 1.133 kasus KS di kampus dari laporan dan survei terhadap 661 Perguruan Tinggi Nasional (PTN). Fakta tersebut mendukung bahwa kampus masih menjadi ruang penghasil kekerasan seksual yang produktif. Ditambah dengan hasil survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 menunjukkan 77% dosen mengaku kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dengan angka 60-63% kasus yang tidak dilaporkan. Hal ini menguji sejauh mana peran Satgas PPKPT mampu menjadi tembok perlindungan di lingkungan kampus.

 

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, perubahan nama diberlakukan untuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) beralih menjadi Satgas PPKPT. Aditya menilai perubahan tersebut merupakan bentuk pengaburan sensitivitas terhadap khas kasus KS, hal tersebut menjadi salah satu bentuk pengerdilan terhadap tindakan khusus dalam kebutuhan penanganan KS di ranah kampus.

 

“Terutama dengan adanya pergantian nama Satgas PPKPT. Nah, itu sebenarnya mengaburkan keidentitasan atau keidentikan khas dari bagaimana misalnya UU TPKS yang secara nasional itu ditabula rasakan ke dalam kampus gitu. Sehingga, yang terjadi mereka enggak punya kapasitas dalam segi sivitas ya, kapasitas untuk memilih apa sih yang kiranya merepresentasikan muatan-muatan terkait penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.

 

Ekosistem Kampus dalam Lingkar Kerentanan dan Pembiaran

Ketua Umum (Ketum) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAI, Muhammad Abdul, mengaku bahwa mereka telah membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa sebagai upaya merespon ancaman KS pada ranah fakultas, namun dalam praktiknya penanganan tetap diarahkan pada Satgas PPKPT sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan dan investigasi awal kasus. 

 

“Kita dari BEM buat isu-isu kekerasan seksual itu kita udah menyediakan link Google Form untuk pengaduan yang biasanya itu langkah selanjutnya mediasi dan akan dibereskan menuju PPKPT yang ada di universitas,” ucapnya saat diwawancarai langsung, Rabu (29/4/2026).

 

Pihak BEM FAI juga mengakui bahwa baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan belum memperoleh data yang valid.

 

“Sejauh ini informasi yang kita pegang itu belum valid gitu sebab usahanya kalau melihat daripada objektivitas kebenaran kan tentu kita harus ada barang bukti dan lain-lain,” ucap Abdul.

 

Di luar bentuk upaya yang telah tersedia, salah satu mahasiswa FAI, berinisial F, berpendapat bahwa persoalan KS di ranah fakultas seringkali berakhir menjadi hal terbelakang. Ia melihat bahwa belum ada bentuk keberpihakan tegas kepada korban dimulai dari perangkat yang paling dekat dengan mahasiswa itu sendiri.

 

“Kalau misalnya dari pihak itunya (BEM) langsung jarang. Enggak ada konsekuensinya, enggak ada tanggung jawab. Tindakan yang diambil sama BEM-nya begitu,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Senin (27/4/2026).

 

Menyoroti dugaan kasus KS yang telah berlangsung, F menilai bahwa faktor lingkungan fakultas dan kampus dinilai turut memengaruhi pengambilan keputusan serta  keberanian korban untuk melanjutkan proses pelaporan. Terlebih, ia menyayangkan alur pelaporan yang dinilai tidak responsif secara maksimal.

 

“Sebenarnya sangat disayangkan sih, apalagi pihak korban tuh mungkin merasa terintimidasi dari fakultasnya kanudah ramai duluan di fakultas. Terus sama yang tadi tanda tangan dari PPKPT-nya korban harus tanda tangan dokumen biar dilanjut sama PPKPT-nya. Jadi nyebelin gitu, saat kita punya masalah mau melaporkan, harus ngadepin keraguan itu, terus kasus kita baru bisa ditangani kalau kita udah tanda tangan, enggak langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Serupa dengan pernyataan sikap yang disampaikan oleh Satgas PPKPT, Ketua BEM FAI Unsika, Abdul menyatakan bahwa dugaan kekerasan seksual di dalam lingkungan FAI Unsika berada di luar kendali pihaknya. Ia mengklaim bahwa lingkungan FAI Unsika beserta lingkungan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dalam lingkup fakultas sudah cukup moralis untuk menentang segala bentuk KS.

 

“Mungkin sejauh ini kalau kita lihat daripada lingkungan organisasi tentunya lingkup organisasi formal mahasiswa FAI sangat menunjang tinggi lah nilai-nilai moral dan tentunya bertabrakan lah dalam artian tidak menyetujui segala bentuk kekerasan seksual dan segala bentuk perzinaan. Nah, jadi selain kami selaku ormawa FAI sangat menjaga lah lingkungan kita agar aman. Adapun kegiatan yang kemarin sempat ramai dibicarakan (dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di FAI), itu juga di luar kendali kami selaku ormawa FAI,” ujarnya.

 

Dalam pandangan kritis terkait klaim tersebut, Aditya memiliki pandangan skeptis terhadap keseluruhan ekosistem lingkungan FAI yang menggunakan pendekatan berbasis agama sebagai penanganan dalam kasus KS. Ia meninjau seharusnya landasan tersebut dapat dipergunakan untuk memperjelas dukungan dan keberpihakan untuk korban.

 

“Mungkin agak kontroversi yatapi ingatlah teman-teman kita nyebutnya di ranah FAI, jangan terlalu normatif terhadap kedisiplinan ilmu keagamaan. Justru kalau keagamaan itu sebagai spirit bukankah dia yang seharusnya menyuarakan ketertindasan atau penderitaan manusia itu. Justru orientasinya kalau dibalut dengan agama cara penanganannya, yang paling menderita lah yang harus diadvokasi yang harus dibantu gitu,” ungkapnya.

 

Mengamati terjadinya beberapa kasus KS, nyatanya korban tidak hanya berhadapan dengan prosedur pelaporan, tetapi juga ancaman tekanan sosial dan relasi kuasa timpang yang nyata. Pada titik itu, persoalan KS di kampus tidak hanya tentang ada atau tidaknya Satgas PPKPT, melainkan tentang sejauh mana sistem benar-benar mampu membuat korban merasa aman untuk menyelesaikan kasusnya. 

 

Aditya, memiliki pandangan selaras bahwa perlu dilakukannya tindakan audit penanganan kasus kekerasan seksual dalam ranah kampus yang melibatkan pihak ahli. Ia mengusulkan pelibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) sebagai mitra auditor yang memiliki metode penanganan kasus dengan muatan keberpihakan penuh terhadap korban.

 

“Meskipun memang kekerasan seksual itu penuh kehati-hatian yang kayak investigasi dibutuhkan maksimal 30 hari.  Tapi percayalah dari apa yang sudah kita tangani korban tidak akan pernah sembuh luka traumanya. Nah, hal-hal ini yang kiranya menurutku kita memerlukan auditor dari eksternal. Ayo kita audit Satgas dan universitas juga dari LBH APIK yang sudah teruji, konsisten, dan keberpihakannya memang pada korban gitu dan memang perspektif dia ngeliatin punya keilmuan gender banget,” harapnya.

 

F berharap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat lebih berpihak kepada korban.

 

“Harusnya penanganan kasus itu harus benar-benar berada di sisi hak korban,” tutupnya.

(DST, PNY)