Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kembali menyoroti isu Kekerasan Seksual (KS) melalui diskusi umum di depan Sekretariat BEM Unsika pada Kamis, (30/4/2026). Diskusi publik tersebut diselenggarakan sebagai bentuk respons terhadap maraknya kasus KS di lingkungan kampus.
Ketua BEM-KM FH, Teguh, menuturkan bahwa kasus KS menjadi persoalan serius yang memerlukan pendampingan, perlindungan, serta penanganan bersama secara kolektif.
“Karena kekerasan seksual ini adalah sesuatu yang benar-benar harus didampingi, harus dijaga korbannya, dan benar-benar harus kita lakukan bersama,” tuturnya saat diwawancarai langsung, Kamis (30/4/2026).
Pengisi Acara sekaligus Dosen FH Unsika, Wiwin Triyunarti, menilai bahwa upaya penanganan kasus KS sudah cukup efektif, namun edukasi secara langsung kepada mahasiswa masih perlu ditingkatkan.
“Kalau menurut ibu sih sudah efektif ya. Tinggal gini edukasi ke lapangan itu yang pentingnya gitu. Jadi ada kesadaran menggugah kesadaran ketika terjadi hal itu, kita harus ke mana. Itu yang pentingnya tuh, kan selama ini Ibu belum lihat sampai disitu bagaimana mensosialisasikan ke mahasiswa kalau misalnya ada kasus atau dia yang terjadi korbannya adalah dia, dia harus melapor ke mana itu belum ada sampai di situ gitu,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Kamis (30/4/2026).

Suasana pemaparan materi oleh pengisi acara dalam diskusi publik, Kamis (30/04/2026).
Wiwin menjelaskan bahwa penanganan kasus KS yang melibatkan pelaku dengan jabatan tertentu di kampus tidak dapat dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) saja, melainkan harus melibatkan berbagai pihak melalui proses analisis dan investigasi, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait karena kasus yang berkaitan dengan relasi kuasa dinilai cukup sulit untuk ditangani.
“Itu pasti melibatkan beberapa tuh. Tidak bisa hanya PPKPT sendiri. Jadi misalnya dia akan menganalisis dulu, kemudian menginvestigasi, kemudian dia menggandeng siapa,” jelasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh salah satu peserta diskusi publik, Yosafat Sitorus, faktor utama yang menyebabkan kasus KS masih banyak terjadi adalah adanya relasi kuasa, terutama ketika pelaku merupakan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh di lingkungan kampus maupun Organisasi Mahasiswa (Ormawa), sehingga korban merasa takut untuk melapor karena khawatir terhadap dampak pada nama baik organisasi atau instansi terkait
“Menurut aku salah satu faktor besarnya adalah relasi kuasa ya, karena banyak kekerasan seksual ini menyerang perempuan yang mungkin pelakunya adalah seperti petinggi kampus, pejabat Ormawa, yang mana akhirnya dia menjadi takut untuk bisa melapor,” sampainya saat diwawancarai langsung, Kamis (30/4/2026).
Selain relasi kuasa, Wiwin juga menyoroti budaya sosial yang menormalisasi pelecehan sehingga banyak korban enggan melapor karena takut dianggap membawa aib, disalahkan, atau identitasnya tersebar.
“Sering kali dia merasa kalau dia laporkan itu menjadi aib. Orang akan tahu, karena ya itu tadi harusnya laporan itu bersifat rahasia ya. Jadi jangan sampai terumbar. Kadang-kadang si petugas itu tidak hafal sehingga kasus mencuat kemana-mana. Jadi karena dia takut menjadi aib sehingga dia tidak berani laporkan. Bahkan budaya di kita kalau ‘ah gitu-gitu aja pakai dilaporin’ gitu. Itu budaya yang sebetulnya menganggap hal yang tidak normal menjadi normal,” ucapnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa budaya sosial kerap mengambil peran ketika mekanisme formal belum sepenuhnya dipercaya. Karena itu, Wiwin menilai kasus KS tidak boleh berhenti sebagai sensasi sesaat dan mendorong masyarakat untuk terus berani bersuara agar kasus yang terjadi dapat diselesaikan secara adil.
“Ya, harusnya sih jangan sensasi sesaat, ya. Justru, sekarang tuh zamannya kalau nggak viral ya nggak akan selesai. Nggak apa-apa, bagus juga sih. Ayo speak up terus, supaya apa yang dibutuhkan, apa yang terjadi di lingkungan kita, itu bisa selesai dengan adil,” katanya.

Suasana peserta menyimak pemaparan materi dalam diskusi publik, Kamis (30/4/2026).
Yosafat mengungkapkan bahwa peran mahasiswa dalam mengawal kasus KS tidak hanya sebatas menyebarkan informasi, tetapi juga turut terlibat dalam proses penanganannya dengan cara mengarahkan korban untuk melapor kepada pihak terkait sehingga penanganan kasus dapat diikuti dengan upaya penyelesaian yang nyata.
“Salah satu perannya yaitu kita menyebarkan isu tersebut, tapi jangan hanya sekedar menyebarkan isunya, tapi kita ikut membantu ikut andil dalam prosesnya, misalnya kita bisa mendengarkan curhatan dari korban dan kita membantu menyelesaikan permasalahannya. Seperti misalnya di level Unsika mungkin ada Adkesma (Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa), mungkin bisa dilaporkan ke Adkesma dan Adkesma kembali atau bisa melaporkan ke PPKPT, jadi tidak hanya sekedar viral aja, tapi ada upaya untuk bisa menyelesaikan,” ungkapnya.
Wiwin berharap penanganan kasus KS dapat berjalan secara sistematis dan menjadikan kampus sebagai tempat yang aman bagi korban serta menegaskan kembali bahwa kebocoran rahasia korban oleh pihak penanganan dapat mengganggu kondisi mental korban.
“Saya pengen supaya penanganan itu tersistem. Kemudian, dan tempat yang paling aman itu tidak jadi tempat yang paling aman. Apalagi kalau penanganannya yang si Satgas sendiri yang ngebuka rahasia itu keluar. Itu kan tentu mengganggu mentalitas si korban,” harapnya.
Yosafat juga berharap kampus dapat lebih objektif dalam menangani kasus KS dan lebih mengutamakan perhatian terhadap korban serta kepentingannya, mengingat asas dalam Undang-Undang (UU) PPKPT menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.
“Aku harap kampus bisa lebih objektif dalam menanggapi kasus ini, terus juga bisa lebih memperhatikan lebih lagi terhadap korban, terhadap kepentingan korban, karena ya salah satu asas dalam undang-undang PPKPT itu dijelaskan bahwa kepentingan korban adalah yang utama,” tutupnya.
(EIN, KKB)