Hak buruh belum terpenuhi dan buruh masih membawa beberapa tuntutan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai titik aksi demonstrasi hari buruh pada Jumat, (1/5/2026). Aksi ini berhasil dipenuhi dengan elemen massa yang melebur, terdiri dari buruh, mahasiswa, petani, pelajar, dan beberapa gerakan kolektif masyarakat lainnya. Demonstrasi ini dilakukan sebagai upaya mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh dan rakyat. Aksi ini diinisiasi oleh gabungan organisasi buruh, diantaranya, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
Buruh mengajukan akan keperluan pelibatan mereka dalam perancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai tidak pernah berpihak secara penuh dalam menunjang kesejahteraan dan jaminan kerja buruh. Disahkan pada tahun 2020, lahirnya produk hukum tersebut menekan buruh dengan banyaknya perubahan dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 termasuk dalam perihal outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penurunan upah pesangon drastis, upah minimum buruh, dan kerentanan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketua Konfederasi KASBI, Sunarno, mengatakan hal serupa atas nasib buruh yang terdesak dengan berlangsungnya UU Ciptaker tersebut. Ia menekankan bahwa sudah semestinya DPR menghadirkan kebijakan yang berpihak pada buruh.
“Kami tadi mendesak kepada DPR untuk segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan. Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan serikat buruh,” jelasnya saat diwawancarai langsung, Jumat (1/5/2026).

Sejumlah poster unjuk rasa pada aksi demonstrasi hari buruh, Jumat (1/5/2026).
Sampai hari ini, para buruh masih berjibaku dengan ketidakpastian upah dan ambigu kontrak kerja yang didukung oleh bekerjanya UU Ciptaker. Kepastian buruh semakin kabur dengan adanya kesenjangan upah yang terjadi pada antar daerah. Sunarno menanti kepastian akan nasib buruh pada pemerintah dan DPR. Ia menagih hak untuk para buruh dengan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengoreksi aturan Ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker yang berlangsung.
“Soal isu reformasi sistem pengupahan, terjadi disparitas antara upah daerah satu dengan daerah lainnya. Lalu juga soal penghapusan sistem outsourcing atau fleksibilitas pasar tenaga kerja yang makin masif gitu dan itu menyebabkan kondisi situasi perguruan saat ini ya semakin buruk, terjadi pelanggaran hak-hak normatif, jaminan kepastiannya enggak ada. Terutama ini kan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sudah waktunya tinggal mepet sesuai putusan MK 168 itu kan dua tahun gitu, jadi bulan Oktober ini sudah harus disahkan,” ungkap nya.

Massa aksi demonstrasi berjalan menuju depan gedung DPR pada aksi demonstrasi hari buruh, Jumat (1/5/2026).
Aksi demonstrasi ini menjadi sebuah gugatan bahwa hari buruh belum pantas menjadi sebuah perayaan dengan kebijakan pemerintah yang belum berpihak pada buruh. Sunarno menilai bahwa tabiat negara yang masih akrab dengan oligarki merupakan salah satu kegagalan untuk buruh. Ia menegaskan hal tersebut menjadi sebuah penyulit karena pemerintah kian berpihak dengan kebijakan yang melindungi para pemilik modal.
“Faktornya itu kan pemerintahan kita masih menganut sistem kapitalisme, kalau diturunkan itu kan neoliberalisme. Jadi, kebijakan yang dipakai neoliberalisme. Artinya mereka masih berpihak kepada pemilik modal, sementara kalau kita lihat di DPR juga mayoritas anggota DPR juga bagian dari pemilik modal atau pengusaha atau bayaran dari pengusaha, makanya masih sulit. Tentu pemerintah akan membuat kebijakannya itu yang melindungi pemilik modal,” tegasnya.
Panen Peluh Buruh Tani
Petani merupakan buruh yang kesejahteraannya juga ditinggalkan oleh pemerintah. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, penghasilan buruh masih terjebak dalam rentang nominal Rp55.921 sampai dengan Rp59.226 perhari. Upah yang tidak berbanding ini menjadi keluhan salah satu petani yang tergabung dalam Serikat Petani Majalengka (SPM), Tati, yang turut hadir pada aksi demonstrasi untuk menuntut kesejahteraannya sebagai buruh tani. Dirinya mengeluhkan bahwa upah didapati belum kunjung layak karena tidak sebanding dengan susahnya mengelola lahan padi yang membutuhkan aliran irigasi air yang baik serta akses jalanan desa yang layak untuk mempermudah distribusi penjualan padinya.
“Ya, belum lah, belum maksimal pendapatan, kalau keluhan mah, jalan air. Terutama kan petani airnya harus penuh. Pengennya jalan bagus entarnya kan masyarakat kan enak mau jual padi,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Jumat (1/5/2026).
Menjadi kesulitan yang lebih, saat Tati mengalami kesulitan untuk mencapai akses Bantuan Modal Petani (BMP) yang disediakan oleh pemerintah. Dalam pengalamannya, bantuan tersebut baru dapat dilancarkan apabila banyaknya hasil panen berhasil memenuhi syarat ketentuan.
“Sekarang ada BMP kan membutuhkan padi, kita yang pada tanam padi aja sekarang banyak kekurangan,” ucapnya.
Tati dan petani di desa Majalengka pernah mengalami ancaman penggusuran tanah sawah mereka. Para petani kecil desa mereka dipaksa untuk mencari lahan yang baru oleh pihak Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dikarenakan mereka mengelola lahan tanah dengan kepemilikan Perum Perhutani. Ancaman untuk petani tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015.
“Sama Perhutani itu biar nggak diganggu-ganggu gitu, diusir lah. Kan, orang yang disuruh di hutan itu kebanyakan orang miskin. Nah, jadi ya harus ke hutan sawahnya, orang nggak punya sawah di desanya jadi ya ke hutan terpaksa,” tuturnya.
Dengan tumpukan peluh ini, Tati dan petani Majalengka masih belum menjumpai solusi yang dihadirkan pemerintah per hari ini. Mereka masih menaruh harap akan kebijakan yang berpihak.
“Harapannya ya cepat-cepat direspon lah gitu. Direspon nasib petani bagaimana gitu,” harap nya.
Pundak Perempuan Pikul Beban Ganda
Seorang mahasiswa sekaligus guru, Ayas, turut serta dalam menagih haknya pada aksi demonstrasi hari buruh. Baginya, jaminan dan perlindungan terhadap perempuan dalam medan kerja masih sangat dekat dengan kerentanan. Ia menyoroti keperluan akan adanya kebijakan yang menjamin kontrak dan upah kerja untuk Ibu melahirkan, untuk Ayah baru yang mendampingi anak, dan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan kasus kekerasan seksual pada lingkungan kerja.
“Harusnya jaminan untuk Ibu melahirkan dan Bapak yang mau punya anak itu juga harus sih, sama jaminan untuk kayak semacam di kampus itu kan ada yang namanya satgas untuk kekerasan seksual. Nah, di perusahaan itu juga harus ada satgas seperti itu,” sebutnya pada saat diwawancarai langsung, Jumat (1/5/2026).
Akumulasi kebutuhan dan kesejahteraan reproduksi buruh perempuan beserta rentetan kerentanan lainnya yang belum terjamin perlindungannya, Ayas menyoroti bahwa produk kebijakan terhadap buruh perempuan masih nihil. Dalam pandangannya, pengaruh patriarki yang masih melekat pada rezim memperkeruh kesejahteraan para buruh, terkhusus buruh perempuan. Ia juga meresahkan banyaknya perusahaan yang bersiasat memberi upah dibawah dari ketetapan Upah Minimum Regional (UMR) dengan mengaku sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Aku sebagai perempuan yang selalu dipandang di bawah laki-laki dan rezim ini masih mengamini patriarki. Bahkan UMR-nya udah 5,3 juta tapi masih banyak perusahaan yang di bawah situ dengan embel-embel UMKM, padahal omset mereka kan sudah tinggi ya. Jadi begitu,” paparnya.
Selaras dengan tuntutan buruh lainnya, dalam pengalamannya ia juga mendapati bahwa praktik outsourcing menjadi celah tidak terpenuhinya hak dan kesejahteraan untuk buruh.
“Aku juga sempat masuk outsourcing dan itu sangat tidak memanusiakan manusia gitu, sangat melanggar hak,” sampai Ayas.
Menjadi sebuah harapan para buruh agar pemerintah dapat mendengar tuntutan rakyatnya dalam setiap kebijakan yang mereka ciptakan, Sunarno berharap agar keluhan yang disampaikan oleh kaum buruh dapat menjadi hal yang betul-betul dipertimbangkan. Ia mendorong pemerintah untuk dapat menjalankan kondisi demokrasi tanpa adanya tindakan represif dari pemerintah untuk rakyatnya yang mempertanyakan kesejahteraan.
“Tuntutan isu yang disampaikan baik kaum buruh atau masyarakat sipil lainnya ini ya harus didengar, harus diserap gitu. Kalau memang itu baik ya mestinya itu bisa juga dijalankan atau dilaksanakan gitu. Jadi, jangan orang mengkritik, mengusulkan hal-hal yang baik justru diberangus apa dibungkam gitu bahkan sampai aksi-aksi demonstrasi saja represif gitu,” harap nya.
(DST, USC, PAI)