Pada Kamis, 22 Januari 2026, dunia kembali disuguhi dengan berdirinya sebuah organisasi yang langsung menjadi perbincangan hangat di kancah internasional. Sesuai dengan namanya, Board of Peace (BoP) memiliki tujuan yang terlihat sangat mulia, yakni untuk mengawasi perdamaian dunia dari berbagai macam konflik global. BoP resmi didirikan dan diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-47, Donald Trump, pada sela-sela rangkaian acara World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss.
Sebelumnya, BoP dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari 20 poin Two State Solution atau kerangka perdamaian atas konflik Palestina-Israel di jalur Gaza, kemudian tujuan tersebut diperluas menjadi pengawasan perdamaian seluruh dunia. Hingga saat tulisan ini dibuat, terdapat 20 negara yang telah setuju untuk bergabung, termasuk Indonesia. Namun, dibalik jabat tangan formal di dalam ruangan nyaman dipenuhi oleh sorotan lensa kamera, terdapat satu aroma khas yang tidak pernah luput dalam politik internasional, yaitu kepentingan. Untuk memahami hal ini, maka kita harus memakai salah satu teori populer dalam Hubungan Internasional, yakni realisme.
Dalam realisme, dunia adalah tempat yang anarkis, dimana tidak ada kekuasaan tertinggi selain negara, kemudian setiap aktor internasional bergerak atau melakukan kerja sama semata-mata hanya untuk kepentingan masing-masing. Jika kita memakai teori ini, maka BoP bukanlah organisasi yang dibentuk untuk menjadi ‘pahlawan’ yang mencoba mewujudkan perdamaian dunia. Sesuai dengan kosakata ‘Board’ dalam bahasa Indonesia yang dapat memiliki arti ‘Papan’, maka BoP dapat menjadi salah satu arena bagi negara-negara untuk mendapatkankan legitimasi yang menjamin agenda nasional masing-masing. Dengan demikian, hal tersebut membuat suatu pertanyaan besar, apa saja kepentingan masing-masing negara dalam BoP?
Kekhawatiran ini tidaklah berlebihan jika kita melihat isi piagam BoP. Dalam piagam tersebut, menyatakan jika ketua dewan yang saat ini diduduki oleh Donald Trump dapat menjabat seumur hidup. Kemudian ketua dewan berhak menentukan atau menyetujui setiap keputusan, seperti menentukan pengganti ketua dewan, menentukan beberapa orang sebagai dewan eksekutif, menyetujui penunjukan kepala dewan eksekutif, hingga negara yang diizinkan untuk diundang menjadi negara anggota BoP dan menentukan agenda yang harus dilakukan. Dengan demikian, dapat disimpulkan jika ketua dewan memiliki kecenderungan yang bersifat otoriter, dimana setiap agenda harus sesuai dengan kepentingan satu orang, ditambah dengan Donald Trump masih menjabat sebagai presiden AS, artinya Donald Trump masih memiliki kekuasaan untuk mengancam negara lain melalui otoritasnya sebagai presiden.
Selain itu, dengan kehadiran Israel yang diwakili oleh perdana menteri Benjamin Netanyahu juga mengundang kontroversi besar, mengingat dia masih menyandang status dugaan penjahat perang oleh International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Ditambah, Netanyahu sebenarnya tidak setuju dengan bergabungnya Turki dan Qatar karena kedua negara ini memiliki hubungan historis dengan Harakat Al-Muqawamah Al-Islamiyah (Hamas) yang notabenenya merupakan salah satu musuh Israel di jalur Gaza. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan jika terdapat anggota BoP yang memiliki kepentingan saling bertabrakan. Jika kita melihat struktur hierarki yang ada dalam organisasi internasional ini, maka salah satu cara tercepat untuk mengamankan kepentingan adalah dengan kedekatan perwakilan negara dengan ketua dewan yang dimana hal tersebut pasti dimenangkan oleh Netanyahu.
Di sisi lain, dengan tidak adanya undangan untuk perwakilan dari negara Palestina dapat memicu pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana mungkin negara-negara berunding untuk menciptakan perdamaian, sedangkan yang diundang hanya salah satu pihak saja? Bagaimana mungkin negara-negara saling beradu kepentingan, sedangkan tuan rumah tempat mereka untuk meletakan kepentingan masing-masing tidak dilibatkan? Bagaimana negara-negara saling melingkar di meja makan, sedangkan tuan rumah hanya menjadi kudapan? Maka dibalik kata ‘peace’ sebenarnya perdamaian siapa yang diperjuangkan?
Hal-hal tersebut dilakukan oleh semua negara anggota, tak terkecuali Indonesia. Bagi Indonesia, masuk ke dalam BoP tidak hanya melangkahi negara Palestina, tetapi juga cenderung melangkahi kehendak rakyat. Hal ini disebabkan karena pemerintahan Indonesia bergabung ke dalam BoP tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dengan rakyat. Padahal seharusnya, kebijakan luar negeri berasal dari kebutuhan domestik yang mana dalam negeri demokrasi itu berarti kebutuhan atau keinginan rakyat. Lalu bagaimana pemerintahan Indonesia mengetahui kebutuhan untuk masuk BoP jika rakyat saja tidak diberi tahu?
Lebih jauh lagi, ada juga kemungkinan jika Indonesia dapat menjadikan BoP sebagai alat negosiasi untuk menurunkan tarif impor yang dilayangkan oleh AS, mengingat jika yang menaikan tarif impor tersebut adalah Presiden Donald Trump. Jika hal tersebut terjadi, maka narasi Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 tidak lagi sebagai komitmen untuk menghapuskan penjajahan di atas dunia, tetapi dapat menjadi salah satu alat tawar-menawar untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, jika tidak ada jalan selain membentuk BoP, maka seharusnya negara-negara anggota, khususnya Indonesia, dapat terus mendesak Trump agar mengundang Palestina. Meskipun dalam realisme, organisasi internasional hanyalah salah satu arena perebutan kepentingan, maka biarkanlah Palestina turut berpartisipasi dalam perebutan tersebut. Karena yang mengetahui cara terbaik untuk rekonstruksi, renovasi, dan berbagai macam hal agar terwujudnya perdamaian di jalur Gaza hanya negara Palestina sendiri, sebab kita hanyalah orang asing.
Penulis: MOS